Ketua DPD Hanura Jawa Tengah Terjerat Kasus Prostitusi Berkedok Karaoke
Kasus dugaan penyediaan layanan prostitusi berkedok karaoke menggemparkan Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah menetapkan BR alias Bambang Raya, yang merupakan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Bambang diduga kuat terlibat dalam penyediaan layanan striptis di tempat karaoke miliknya, Mansion KTV and Bar yang berlokasi di Semarang.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, membenarkan status tersangka Bambang Raya. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. "Iya, ada tersangka baru pemilik Mansion," ujar Kombes Artanto. Lebih lanjut, Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, menambahkan bahwa Bambang Raya adalah sosok yang dikenal luas di masyarakat.
Modus operandi yang dijalankan oleh Mansion KTV and Bar adalah menawarkan paket karaoke "plus-plus" yang di dalamnya termasuk layanan pemandu lagu yang bersedia melakukan tarian striptis. Paket layanan ini dikenal dengan nama "Mashed Potato" dan dipatok dengan harga Rp 5,8 juta. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pekerja di bawah umur yang terlibat.
Bambang Raya sendiri telah dicekal oleh pihak kepolisian untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Pemanggilan terhadap Bambang telah dilakukan dan pemeriksaan dijadwalkan pada pekan berikutnya. Bambang dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bambang Raya membenarkan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta. Ia berencana kembali ke Semarang pada akhir pekan ini. Dalam pesannya, Bambang juga menyampaikan bahwa ia sedang mencari cara untuk menghadapi kasus yang menyeretnya dan meminta doa agar diberikan kemudahan.
Daftar pasal yang menjerat Bambang Raya:
- Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan