DPR Minta Penyelidikan Mendalam Kematian Mahasiswa Unila Pasca-Diksar

Tragedi menimpa Universitas Lampung (Unila) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Digital angkatan 2024, Pratama Wijata Kusuma, meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang diadakan oleh organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala) di kampusnya. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid.

Jazilul Fawaid mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku yang bertanggung jawab diproses secara hukum. Beliau mengecam tindakan kekerasan yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Jazilul menyatakan bahwa praktik kekerasan dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan kampus, harus segera dihentikan.

"Pendidikan dengan pola kekerasan dan penyiksaan di dunia kampus harus dihentikan. Stop, jangan ada kekerasan di kampus," tegas Jazilul.

Menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Lima orang mahasiswa yang merupakan peserta Diksar Mapala telah diperiksa secara intensif di Polda Lampung. Mereka dimintai keterangan terkait kronologi kejadian dan kemungkinan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan kematian Pratama Wijata Kusuma. Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, dimana kelima mahasiswa tersebut didampingi oleh kuasa hukum.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima mahasiswa tersebut bertujuan untuk mencari petunjuk yang dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban. Polisi berupaya mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kuasa hukum dari kelima mahasiswa yang diperiksa menyatakan bahwa klien mereka juga mengalami perlakuan kekerasan selama mengikuti Diksar tersebut. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik untuk membantu proses penyelidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pentingnya pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, khususnya yang melibatkan unsur fisik dan mental.