Temuan Minyakita di Magelang: Kekurangan Volume dalam Batas Toleransi, Pemerintah Kota Pastikan Pengawasan Berjalan
Temuan Minyakita di Magelang: Kekurangan Volume dalam Batas Toleransi, Pemerintah Kota Pastikan Pengawasan Berjalan
Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, telah melakukan pengecekan terhadap volume Minyakita yang beredar di pasaran menyusul adanya laporan mengenai ketidaksesuaian takaran. Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah sampel Minyakita di Pasar Rejowinangun dan program pasar murah di kantor pos Kota Magelang menunjukkan adanya beberapa kemasan yang volumenya kurang dari takaran standar 1 liter (1.000 mililiter). Namun, berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kota Magelang memastikan bahwa kekurangan volume masih berada dalam batas toleransi yang diijinkan.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kota Magelang, Syaifullah, menjelaskan detail hasil pemeriksaan tersebut. Di Pasar Rejowinangun, pengujian terhadap 24 kemasan Minyakita menggunakan metode penimbangan menunjukkan rata-rata isi bersih mencapai 1.008 mililiter. Sementara itu, pengujian terhadap dua kemasan Minyakita dari program pasar murah di kantor pos, yang dilakukan dengan metode penakaran, menunjukkan berat 995 mililiter. Meskipun terdapat kekurangan volume pada beberapa sampel, Syaifullah menekankan bahwa angka tersebut masih sesuai dengan batas kekurangan maksimal 15 mililiter yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2017. Seluruh sampel yang diperiksa berasal dari produsen yang sama, yaitu PT Berkah Emas Sumber Terang, Semarang.
Meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kekurangan volume Minyakita masih dalam batas toleransi, temuan ini tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Magelang. Meskipun demikian, Syaifullah mengakui keterbatasan dalam melakukan pengecekan berkala terhadap volume Minyakita. Hal ini disebabkan karena dinas tersebut juga bertanggung jawab mengawasi komoditas penting lainnya, seperti elpiji dan gula. Prioritas pengawasan dan keterbatasan sumber daya menjadi tantangan dalam memastikan seluruh komoditas tersebut selalu sesuai standar.
Langkah selanjutnya yang diambil Pemerintah Kota Magelang adalah melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada Kementerian Perdagangan. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut lebih lanjut dari pemerintah pusat dalam mengawasi distribusi dan kualitas Minyakita di seluruh Indonesia. Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran tetap terjaga dengan kualitas yang sesuai standar, meskipun keterbatasan sumber daya menjadi kendala.
Berikut rincian hasil pemeriksaan:
- Pasar Rejowinangun: 24 kemasan Minyakita diperiksa dengan metode penimbangan. Rata-rata isi bersih: 1.008 mililiter.
- Program Pasar Murah Kantor Pos: 2 kemasan Minyakita diperiksa dengan metode penakaran. Berat: 995 mililiter.
Kesimpulan: Kekurangan volume Minyakita masih dalam batas toleransi yang diizinkan (maksimal 15 mililiter).