STNK Kendaraan Terjual? Manfaatkan Aplikasi Sapawarga untuk Pemblokiran Online di Jawa Barat

Pentingnya melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan bermotor seringkali terabaikan, padahal tindakan ini krusial untuk ketertiban administrasi dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Bagi warga Jawa Barat, proses pemblokiran STNK kini semakin mudah berkat adanya aplikasi Sapawarga, sebuah solusi digital yang disediakan oleh pemerintah provinsi.

Pemblokiran STNK sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Aturan ini menyebutkan bahwa pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan, perpanjangan registrasi kendaraan bermotor, penggantian STNK, serta penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Manfaat Pemblokiran STNK

  • Menghindari Pajak Progresif: Memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama dapat menyebabkan pemilik dikenakan pajak progresif. Dengan memblokir STNK kendaraan yang telah dijual, Anda dapat menghindari pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
  • Ketertiban Penegakan Hukum Lalu Lintas: Pemblokiran STNK membantu memastikan data kendaraan yang terdaftar akurat. Hal ini penting terutama dalam penerapan tilang elektronik (ETLE) agar surat konfirmasi tilang tidak salah alamat.

Cara Pemblokiran STNK Online Melalui Aplikasi Sapawarga

Jika sebelumnya pemblokiran STNK mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa berbagai dokumen fisik, kini proses tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Sapawarga dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buat akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun Sapawarga.
  3. Pada menu utama, pilih "Pajak Kendaraan Bermotor".
  4. Kemudian, pilih "Bayar Pajak Kendaraan".
  5. Selanjutnya, pilih menu "Lakukan Lepas Kepemilikan Kendaraan".
  6. Pilih nomor kendaraan yang STNK-nya ingin Anda blokir.
  7. Klik "Lanjutkan".
  8. Unggah foto KTP Anda dan foto diri Anda sedang memegang KTP.
  9. Konfirmasikan nomor KTP, alamat email, dan nomor WhatsApp Anda.
  10. Pada halaman terakhir, Anda akan melihat detail surat pernyataan lepas kepemilikan kendaraan. Gulir ke bawah dan klik "Setuju".
  11. Klik "Selesai".

Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, permohonan lepas kepemilikan kendaraan Anda akan diproses dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar. Pastikan nomor WhatsApp Anda aktif agar tidak ketinggalan informasi.

Dengan adanya kemudahan pemblokiran STNK secara online melalui aplikasi Sapawarga, diharapkan semakin banyak masyarakat Jawa Barat yang sadar akan pentingnya melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan. Hal ini akan berdampak positif pada ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.