Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Manusia: WN China Diduga Hendak Masuk Ilegal ke Australia

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing (WNA). Seorang pria berkebangsaan China, He Jin alias Yen Cing, ditangkap atas dugaan kuat menyelundupkan tujuh rekannya ke Australia melalui jalur laut ilegal.

Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Kepala Bidang Humas Polda NTT, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. He Jin menawarkan jasa kepada para pencari kerja yang ingin memasuki Australia secara ilegal, dengan tarif yang dipatok sebesar 5.000 dolar AS per orang atau setara dengan Rp 81,2 juta. Para korban dijanjikan jalan pintas menuju Negeri Kanguru tanpa melalui prosedur imigrasi yang resmi.

Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh aparat gabungan dari kepolisian dan imigrasi pada November 2024. Penangkapan dilakukan di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, saat para WNA tersebut hendak menyeberang menuju Australia. Sebelum menuju titik keberangkatan, para WNA asal China ini dikumpulkan di Bali.

Berdasarkan hasil investigasi, sindikat ini telah beroperasi sebanyak tiga kali dengan menggunakan rute yang berbeda-beda, yaitu Pantai Serangan (Bali), Pantai Labuan Bajo (NTT), dan Pantai Saumlaki (Maluku Tenggara Barat, Maluku). Setelah penangkapan, tujuh WNA tersebut diinterogasi oleh petugas Imigrasi dan kemudian dideportasi ke negara asal mereka. Sementara itu, He Jin ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Polda NTT telah memeriksa empat saksi kunci, yaitu:

  • PT, kapten kapal yang digunakan untuk mengangkut para WNA.
  • LU, anak buah kapal yang turut serta dalam kegiatan ilegal tersebut.
  • EL, admin keuangan yang bertanggung jawab atas transaksi keuangan.
  • KM, manajemen hotel tempat para WNA menginap selama di Labuan Bajo.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Rekening koran yang mencatat transaksi keuangan.
  • Nota penginapan hotel.
  • File tiket pesawat.
  • Visa on Arrival.
  • Paspor milik para WNA.

"Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta melakukan pelacakan aliran dana," jelas Kombes Pol Hendry Novika Chandra. He Jin saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Penangkapan tersangka He Jin adalah wujud komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional," tegas Hendry. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polda NTT, Bareskrim Polri, Divhubinter, serta Ditjen Imigrasi dalam mengungkap kasus ini.