DPR RI Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Berujung Maut dalam Diksar Mapala Unila

Kasus meninggalnya Pratama Wijata Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Digital angkatan 2024, usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) menuai perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi selama kegiatan tersebut. Habiburokhman menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

"Kami sangat berduka dan menyesalkan kejadian ini. Sangat sulit dimengerti mengapa praktik kekerasan masih terjadi dalam kegiatan diksar di era modern ini," ujar Habiburokhman. Ia juga menceritakan pengalamannya sebagai alumni Unila pada era 90-an, dimana kegiatan diksar lebih menekankan pada pembentukan fisik melalui latihan seperti push-up dan sit-up, tanpa adanya unsur kekerasan fisik.

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Sejumlah saksi, termasuk lima mahasiswa peserta diksar, telah dimintai keterangan di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Kelima mahasiswa tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum. Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan petunjuk yang dapat mengungkap penyebab kematian Pratama Wijata Kusuma.

Tim kuasa hukum kelima mahasiswa yang diperiksa menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa kelima mahasiswa tersebut juga mengalami perlakuan kekerasan selama kegiatan diksar berlangsung. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik kekerasan dalam diksar Mapala Unila yang berujung pada kematian seorang mahasiswa.