Tahanan Kasus Asusila di Bali Meninggal Akibat Kekerasan di Dalam Sel
Tragedi terjadi di ruang tahanan Polresta Denpasar, Bali, di mana seorang pria berinisial AI, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak, meregang nyawa akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Insiden ini menggemparkan pihak kepolisian dan memicu penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif serta kronologi kejadian yang sebenarnya.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, korban yang berusia 35 tahun tersebut diduga kuat menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang tahanan lainnya. Ketujuh terduga pelaku tersebut telah diidentifikasi dengan inisial ADS, KAG, GR, PTM, DMWK, IKS, dan IGARP. Ironisnya, sebagian besar dari mereka adalah tahanan yang terjerat kasus narkoba.
Peristiwa nahas ini terjadi pada hari Rabu, 4 Juni 2025, atau hanya sehari setelah AI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, sekitar pukul 20.30 WITA, seorang tahanan melaporkan kepada petugas jaga bahwa AI ditemukan terjatuh di kamar mandi sel. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera membawa AI ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa AI tidak dapat diselamatkan.
Penyidik Polresta Denpasar segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 tahanan yang berada di dalam sel tersebut. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa tujuh di antaranya terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap AI. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut. "Masih kami dalami. Motif awalnya juga masih kami dalami. Yang pasti, dari hasil penyelidikan, tujuh orang kami indikasikan sebagai pelaku pengeroyokan," tegas Kombes Ariasandy.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan serta pengawasan di dalam ruang tahanan. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.