BSU 2025: Panduan Pemutakhiran Data Rekening dan Cek Status Penerima

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini menyasar para pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu aspek krusial dalam proses pencairan BSU adalah validitas dan kebaruan data rekening penerima. Pekerja diimbau untuk memastikan informasi rekening mereka telah sesuai dan terkini, terutama jika terdapat perubahan data. Proses verifikasi status penerima dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Memutakhirkan Data Rekening dan Memeriksa Status BSU 2025

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memutakhirkan data rekening dan memeriksa status penerimaan BSU:

  1. Akses situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan:
  2. Masukkan Informasi Diri:
    • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor telepon seluler yang aktif
    • Alamat email yang valid
  3. Klik Tombol "Lanjutkan"
  4. Sistem akan melakukan validasi data. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau data rekening memerlukan pembaruan, sistem akan memberikan notifikasi. Ikuti instruksi yang diberikan untuk melengkapi atau memperbarui informasi rekening yang dibutuhkan, seperti:
    • Nomor rekening bank
    • Nama bank
    • Nama pemilik rekening
  5. Setelah melakukan pembaruan data, Anda dapat secara berkala memeriksa status penerimaan dan pencairan BSU Anda melalui situs yang sama.

Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdata dalam sistem kependudukan.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka tersebut, tetap berpeluang menerima BSU asalkan memenuhi ketentuan tambahan yang ditetapkan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya, pada saat BSU disalurkan.

Rincian Bantuan

BSU 2025 direncanakan akan disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Pencairan akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

Bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan, disarankan untuk segera memeriksa status BSU dan memastikan data rekening telah benar dan aktif. Kunjungi situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk memverifikasi kelayakan dan status pencairan BSU 2025 Anda.