Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Idul Adha dan Ketentuan Kondisi Kahar

Masyarakat yang Surat Izin Mengemudinya (SIM) habis masa berlakunya pada saat libur Hari Raya Idul Adha, tepatnya pada tanggal 6 Juni 2025, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan. Informasi ini disampaikan oleh akun X resmi TMCPoldaMetro, yang menyatakan bahwa pelayanan Satpas, Unit Gerai SIM, dan SIM Keliling akan diliburkan pada tanggal tersebut.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa pada tanggal 6 Juni 2025, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 7 Juni 2025. Perpanjangan ini akan mengikuti mekanisme perpanjangan SIM biasa, tanpa mengharuskan pemilik untuk membuat SIM baru.

Selain dispensasi terkait libur Idul Adha, terdapat pula pengecualian bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar. Keadaan kahar merujuk pada situasi-situasi yang tidak dapat diprediksi atau dikendalikan oleh manusia, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir), bencana non-alam (kebakaran, huru-hara), sabotase, pemogokan, perang, atau kejadian lain yang ditetapkan sebagai keadaan kahar oleh pemerintah atau instansi berwenang. Dalam kondisi kahar, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru.

Apabila terjadi keadaan kahar dan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus tetap melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Sebaliknya, jika SIM telah melewati masa berlakunya bukan karena keadaan kahar, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan. Dalam situasi ini, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan SIM baru, yang berarti harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk menjalani tes teori dan praktik.

Oleh karena itu, disarankan agar pemilik SIM melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kerepotan membuat SIM baru. Perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis akan lebih mudah dan tidak mengharuskan pemilik SIM untuk mengikuti ujian ulang.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya-biaya di atas adalah biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.