Disiplin Magang Lucky Hakim di Kemendagri Tuai Pujian

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya, memberikan apresiasi terhadap kedisiplinan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, selama menjalani program pemagangan di lingkungan Kemendagri. Menurutnya, Lucky Hakim menunjukkan komitmen tinggi dengan selalu hadir tepat waktu setiap hari Selasa selama lima minggu terakhir.

Made Mahendra menjelaskan bahwa Lucky Hakim tidak hanya hadir, tetapi juga aktif bekerja dari pagi hingga sore, mengikuti jam kerja yang berlaku. “Setiap Selasa, beliau hadir terus, bahkan luar biasa dari pagi sampai siang pukul 15.00 hadir terus, tepat waktu,” ungkap Made Mahendra usai menghadiri sebuah acara di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Irjen Kemendagri tersebut menyatakan bahwa tidak ada catatan negatif yang ditemukan selama Lucky Hakim menjalani pemagangan. Justru, kegiatan magang ini menjadi wadah diskusi dan peningkatan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan daerah.

"Enggak ada catatan. Bagus. Justru kami diskusi, memberikan pemahaman tentang pemerintahan daerah. Jadi, enggak ada persoalan,” imbuhnya.

Diketahui, Lucky Hakim telah melaksanakan magang di berbagai unit kerja di Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat Jenderal. Program magang ini dimulai sejak 6 Mei 2025.

Program magang ini merupakan bentuk sanksi yang diberikan Kemendagri kepada Lucky Hakim atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat berlibur ke luar negeri pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah. Padahal, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran, mengingat pentingnya fokus pada pelayanan masyarakat dan penanganan berbagai hal terkait perayaan hari besar umat Islam.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa Lucky Hakim diwajibkan mengikuti magang selama tiga bulan, dengan jadwal satu hari dalam seminggu di Kemendagri.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya pada 22 April 2025.

Sanksi ini diberikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dan sembilan saksi terkait pelanggaran izin ke luar negeri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lucky Hakim kurang memahami aturan mengenai kewajiban izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Meski demikian, tidak ditemukan indikasi penggunaan APBD untuk perjalanan tersebut.

"(Hasil pemeriksaan) yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," ujar Bima Arya.

Dengan mengikuti program magang ini, diharapkan Lucky Hakim dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola politik pemerintahan dan meningkatkan kinerjanya sebagai Bupati Indramayu.