Mantan Dirut Indofarma Terancam Pidana Pengganti Rp 226,4 Miliar atas Kasus Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, menghadapi tuntutan serius terkait kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arief untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73 atau setara dengan Rp 226,4 miliar.
Tuntutan ini diajukan setelah JPU meyakini bahwa Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 337,4 miliar. Perbuatan melawan hukum ini diduga terjadi selama periode 2020 hingga 2023. Apabila Arief tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Lebih lanjut, jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, Arief terancam pidana penjara selama 7 tahun sebagai pengganti.
Selain tuntutan uang pengganti, JPU juga menuntut Arief dengan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan BUMN.
Dalam persidangan yang sama, turut dituntut pula sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Indofarma, antara lain:
- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo
- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf
- Akuntansi PT Indofarma tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah
Ketiganya menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 75 miliar dengan subsidair 6 tahun penjara. JPU berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 377,4 miliar lebih.
Kasus korupsi di Indofarma ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.