Pengungkapan Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali: Empat Tersangka Dibekuk, Raup Miliaran Rupiah

Pengungkapan Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali: Empat Tersangka Dibekuk, Raup Miliaran Rupiah

Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi di Kabupaten Gianyar, Bali. Operasi yang dilakukan pada 4 Maret 2025 ini membuahkan hasil dengan penangkapan empat tersangka dan pengungkapan jaringan yang telah meraup keuntungan fantastis selama empat bulan beroperasi. Para tersangka, yang berinisial GC, BK, MS, dan KS, kini dijerat dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, memaparkan kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Selasa, 11 Maret 2025. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati. Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menemukan bukti kuat terkait kegiatan pengoplosan gas elpiji bersubsidi dalam skala besar. Para tersangka terbukti melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Mereka memperoleh tabung gas 3 kilogram bersubsidi dengan membeli dari sejumlah warung di wilayah Gianyar seharga Rp 21.000 per tabung.

Modus operandi yang digunakan sangat sistematis. GC bertindak sebagai otak pelaku dan pemimpin jaringan. MS dan BK berperan sebagai eksekutor yang secara langsung melakukan proses pengoplosan menggunakan alat berupa pipa besi dan balok es sebagai pendingin tabung. Sementara itu, KS berperan sebagai sopir yang bertugas mengangkut tabung gas hasil pengoplosan dan mencari pembeli. Keempat tersangka terorganisir dengan baik dan mampu mendistribusikan hasil kejahatan mereka dengan jumlah yang signifikan. Dalam kurun waktu empat bulan, mereka mampu menjual sekitar 100 tabung elpiji 12 kilogram dan 30 tabung elpiji 50 kilogram setiap harinya. Keuntungan yang berhasil mereka kumpulkan mencapai angka yang cukup mengejutkan, yakni Rp 3.375.840.000.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian sangat banyak dan menjadi bukti kuat atas kejahatan yang dilakukan. Polisi berhasil mengamankan 1.616 tabung gas elpiji 3 kilogram, 603 tabung gas elpiji 12 kilogram, dan 94 tabung gas elpiji 50 kilogram. Selain itu, sejumlah alat pengoplosan berupa 120 pipa besi, empat unit mobil pikap, dan satu unit mobil truk juga turut diamankan sebagai barang bukti. Besarnya jumlah barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir dengan baik.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Tindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi elpiji bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara. Investigasi lebih lanjut kemungkinan akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Berikut rincian peran para tersangka:

  • GC: Bos/Pemimpin Jaringan
  • MS & BK: Pengoplos
  • KS: Sopir dan Pencari Pembeli