Dua Puluh Sembilan Musisi Ternama Ajukan Judicial Review UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
Dua Puluh Sembilan Musisi Ternama Ajukan Judicial Review UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
Sejumlah 29 musisi Indonesia, lintas generasi dan genre, secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor register AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, seperti tercantum dalam situs resmi MK pada Selasa, 11 Maret 2025. Meskipun detail permohonan belum dipublikasikan secara luas, langkah hukum ini menandai ketidaksetujuan para seniman terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU Hak Cipta yang dinilai merugikan hak dan kesejahteraan mereka. Aksi kolektif ini menunjukkan keprihatinan mendalam para musisi atas perlindungan karya cipta di Indonesia.
Para penggugat, yang terdiri dari nama-nama besar dan berpengaruh di industri musik Indonesia, mewakili beragam aliran musik, mulai dari pop, rock, hingga indie. Mereka menilai perlu adanya perubahan regulasi untuk menjamin keadilan dan perlindungan yang lebih optimal bagi para kreator musik. Langkah hukum ini bukan hanya memperjuangkan hak individu, melainkan juga memperjuangkan masa depan industri musik Indonesia dan hak-hak para pencipta musik secara umum. Keberadaan perwakilan dari berbagai generasi musisi, mulai dari legenda hingga artis pendatang baru, semakin menguatkan tekad bersama mereka untuk memperbaiki regulasi yang dinilai kurang berpihak kepada para kreator.
Daftar lengkap 29 musisi yang mengajukan gugatan ke MK adalah sebagai berikut:
- Armand Maulana
- Ariel NOAH
- Vina Panduwinata
- Titi DJ
- Judika
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Rossa
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Nino (RAN)
- Vidi Aldiano
- Afgan
- Ruth Sahanaya
- Yuni Shara
- Fadly Padi
- Ikang Fawzi
- Andien
- Dewi Gita
- Hedi Yunus
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia
- David Bayu (Dewa 19)
- Tantri Kotak
- Arda (Naif)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel
- Mentari Novel
Kehadiran deretan nama-nama berpengaruh ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya isu ini bagi industri musik Tanah Air. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses judicial review ini dan berharap adanya perubahan yang positif bagi perlindungan hak cipta musisi di Indonesia. Proses hukum ini akan menentukan arah perlindungan hukum bagi karya-karya musik ke depannya, serta bagaimana pemerintah menanggapi keprihatinan para seniman tersebut.
Proses selanjutnya akan diawasi dengan saksama oleh publik dan para pelaku industri musik. Harapannya, perubahan regulasi yang dihasilkan akan lebih adil dan berpihak kepada para pencipta musik, sehingga dapat mendorong kreativitas dan kesejahteraan para seniman Indonesia.