Ketua DPD Hanura Jateng Bantah Terlibat Kasus Striptis di Karaoke Mansion

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, membantah keras tuduhan yang menjadikannya tersangka dalam kasus penyediaan tari striptis di Karaoke Mansion, Semarang. Bambang merasa menjadi korban fitnah dan menegaskan bahwa dirinya hanyalah pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke tersebut.

Bambang menjelaskan bahwa operasional Karaoke Mansion berada di bawah tanggung jawab pihak kedua sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Ia menyatakan keheranannya mengapa dirinya, sebagai pemilik gedung, yang justru dijadikan tersangka, bukan pihak yang menyelenggarakan program-program di tempat hiburan tersebut. Ia juga mempertanyakan penetapan YS alias Mami U sebagai tersangka, karena menurutnya YS hanya menjalankan perintah dari atasannya.

"Seharusnya pihak yang membuat program, yang menyuruh YS, yang menjadi tersangka," ujar Bambang, menunjuk pada sosok bernama Henri atau Hendrik yang disebutnya sebagai pemilik atau pemegang saham Karaoke Mansion. Ia menduga ada upaya untuk melindungi Hendrik karena kedekatannya dengan pihak kepolisian. Bambang khawatir, jika dugaan ini benar, akan mencoreng citra Polri di mata masyarakat. Ia bahkan berharap kasus ini dapat sampai ke Kapolri dan Presiden agar keadilan dapat ditegakkan.

Bambang juga menyayangkan namanya tercemar sebagai Ketua DPD Hanura Jawa Tengah akibat kasus ini. Padahal, selama ini ia mengaku mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam menangani masalah pornografi. Ia menuding ada oknum yang mencoba melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2025, pihak kepolisian membongkar praktik hiburan striptis di Karaoke Mansion. Dalam penggerebekan tersebut, 16 pemandu lagu serta beberapa orang yang disebut 'Papi' dan 'Mami' turut dimintai keterangan. YS alias Mami U kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam mengatur aktivitas striptis tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ia adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui adanya praktik striptis di sana. Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa Karaoke Mansion menawarkan paket layanan prostitusi dengan nama "Mashed Potato," di mana pemandu karaoke merangkap sebagai penari striptis. Artanto juga menegaskan bahwa Bambang menerima aliran dana dan keuntungan dari operasional karaoke tersebut.