Pengembangan Kasus Pemerasan PT Chandra Asri Alkali, Dua Tersangka Baru Ditahan
Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Banten terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengumumkan penambahan dua tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga orang. Penangkapan dan penahanan kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis (5/6/2025) dini hari dan ditahan di Rutan Mapolda Banten.
Kombes Pol Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, mengkonfirmasi penangkapan tersebut melalui pesan singkat. Meskipun identitas lengkap kedua tersangka belum diungkapkan secara detail, inisial mereka adalah IA dan ZB. IA diketahui sebagai pengurus di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, sementara ZB diduga terlibat dalam pertemuan antara pengusaha lokal dengan perwakilan atau subkontraktor PT CAA pada tanggal 9 Mei 2025. Informasi lebih lanjut mengenai peran spesifik kedua tersangka akan diungkapkan dalam konferensi pers yang akan segera diadakan oleh Polda Banten.
Sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan terkait kasus ini. Mereka adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah Ali, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon; dan Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Serikat Nelayan Indonesia (HSNI) Cilegon. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun terhadap PT CAA mencuat ke permukaan. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.