Harga Emas Antam Terkoreksi, Simak Rincian Harga per 6 Juni 2025

Harga Emas Antam Terkoreksi: Update 6 Juni 2025

Pada perdagangan hari ini, Jumat, 6 Juni 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan. Logam mulia 24 karat ini tercatat lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya, memberikan dinamika baru bagi para investor dan pelaku pasar.

Penurunan Harga Emas Antam

Harga emas Antam hari ini menyentuh angka Rp 1.929.000 per gram, turun sebesar Rp 9.000 dibandingkan posisi pada hari Kamis, 5 Juni 2025, yang berada di level Rp 1.938.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian khusus bagi mereka yang memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen investasi.

Rincian Harga Emas Berbagai Ukuran

Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran per hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.014.550
  • 1 gram: Rp 1.929.000
  • 2 gram: Rp 3.798.000
  • 3 gram: Rp 5.672.000
  • 5 gram: Rp 9.420.000
  • 10 gram: Rp 18.785.000
  • 25 gram: Rp 46.837.000
  • 50 gram: Rp 93.595.000
  • 100 gram: Rp 187.112.000
  • 250 gram: Rp 467.515.000
  • 500 gram: Rp 934.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 1.869.600.000

Harga-harga tersebut dapat menjadi acuan bagi Anda yang berencana melakukan pembelian emas Antam. Perlu diingat bahwa harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar.

Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir

Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, harga emas Antam menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Harga emas bergerak dari Rp 1.888.000 per gram menjadi Rp 1.929.000 per gram. Sementara itu, jika dilihat dari pergerakan harga selama sebulan terakhir, terdapat penurunan dari harga Rp 1.956.000 per gram.

Harga Buyback Emas Antam Juga Turun

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 9.000 per gram, menjadi Rp 1.773.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam jika Anda ingin menjual kembali emas yang Anda miliki.

Pajak Pembelian Emas

Perlu diketahui bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, Anda dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi terkini harga emas Antam dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.