Operasional PT GAG Nikel Dihentikan Sementara Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional produksi PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil menyusul adanya indikasi kerusakan ekosistem yang diduga diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT GAG Nikel guna memastikan apakah perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang berlaku serta menghormati kearifan lokal masyarakat Papua Barat Daya. Menteri juga akan mengirimkan tim inspeksi untuk meneliti secara mendalam kepatuhan PT GAG Nikel terhadap seluruh prosedur yang telah ditetapkan.
"Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, kami telah memutuskan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menghentikan sementara operasional Kontrak Karya (KK) PT GAG, yang saat ini sedang beroperasi, hingga proses verifikasi lapangan selesai. Kami akan melakukan pengecekan menyeluruh," tegas Bahlil dalam keterangan tertulisnya.
PT GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998. Perusahaan ini resmi didirikan pada tanggal 19 Januari 1998, berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu. Pada awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) dengan porsi 75% dan PT ANTAM Tbk sebesar 25%. Namun, sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga PT ANTAM Tbk memiliki kendali penuh atas PT GAG Nikel.
Bahlil Lahadalia juga memberikan klarifikasi terkait lokasi penambangan PT GAG Nikel. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak dilakukan di Pulau Piaynemo, yang merupakan salah satu ikon pariwisata terkenal di Raja Ampat. Penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG, bukan di Piaynemo seperti yang diberitakan di beberapa media. Saya sering mengunjungi Raja Ampat, dan jarak antara Pulau Piaynemo dan Pulau GAG sekitar 30 hingga 40 kilometer. Wilayah Raja Ampat adalah wilayah pariwisata yang harus kita lindungi," ujarnya.
Penghentian sementara operasional PT GAG Nikel ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan dengan bertanggung jawab serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.