Polemik IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat: Bahlil Tegaskan Izin Terbit Sebelum Masa Jabatannya
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahlil menegaskan bahwa IUP PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), telah terbit jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Polemik ini mencuat setelah aktivitas pertambangan PT Gag Nikel dibekukan sementara akibat dugaan kerusakan ekosistem di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan keindahan alamnya. PT Gag Nikel sendiri merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII yang disahkan pada tahun 1998. Kontrak tersebut memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi nikel di Pulau Gag.
Bahlil menjelaskan bahwa saat IUP diterbitkan, dirinya masih aktif sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). "Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, ia memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik atau good mining practice. Untuk itu, verifikasi lapangan secara langsung menjadi penting untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi riil di lapangan.
"Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," jelasnya.
Bahlil juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait lokasi pertambangan PT Gag Nikel. Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak dilakukan di Pulau Piaynemo, yang merupakan ikon pariwisata Raja Ampat. Lokasi penambangan berada di Pulau Gag, yang berjarak sekitar 30-40 kilometer dari Pulau Piaynemo.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah perwisata yang kita harus lindungi," tutupnya.
Rincian IUP PT Gag Nikel:
- Nama Perusahaan: PT Gag Nikel
- Status: Anak Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
- Dasar Hukum: Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998
- Tanggal Berdiri: 19 Januari 1998
- Lokasi Pertambangan: Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya
- Komoditas: Nikel
- Status Terkini: Pembekuan sementara akibat dugaan kerusakan ekosistem