Polres Klaten Berikan Kelonggaran Perpanjangan SIM Saat Libur Idul Adha

Polres Klaten Berikan Kelonggaran Perpanjangan SIM Selama Libur Idul Adha

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur Hari Raya Idul Adha. Kebijakan ini memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari-hari libur tersebut.

Menurut keterangan dari Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, pelayanan SIM akan ditiadakan sementara waktu selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriyah. Pelayanan SIM akan ditutup mulai hari Jumat hingga Senin, tanggal 6 sampai 9 Juni 2025. Aktivitas pelayanan SIM akan kembali dibuka pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Bagi masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa selama periode libur tersebut, Polres Klaten memberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2025.

Namun, Ipda Febryanti Mulyadi mengingatkan, apabila pemilik SIM tidak memanfaatkan tenggang waktu dispensasi yang diberikan, maka perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Berikut adalah rangkuman informasi penting terkait dispensasi perpanjangan SIM di Polres Klaten:

  • Penutupan Pelayanan SIM: 6 - 9 Juni 2025
  • Pembukaan Kembali Pelayanan SIM: 10 Juni 2025
  • Masa Dispensasi Perpanjangan SIM: 10 - 12 Juni 2025
  • Konsekuensi Keterlambatan: Pembuatan SIM baru

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Klaten yang ingin memperpanjang SIM mereka, tanpa harus terburu-buru atau khawatir dengan masa berlaku SIM yang habis selama libur Idul Adha. Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan dispensasi ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan.