Kasus Penggelapan Dana Takjil di Banten Berakhir Damai Melalui Restorative Justice
Kasus penggelapan dana pembelian takjil senilai Rp 4 juta yang melibatkan seorang terdakwa bernama Kusnadi di Serang, Banten, berakhir dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kejaksaan Negeri Serang menghentikan proses hukum terhadap Kusnadi setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Kusnadi, yang sebelumnya ditahan di Polsek Serang, dibebaskan pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasari oleh Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah melalui proses RJ. Kasus ini bermula ketika Kusnadi, seorang sopir, diperintahkan oleh atasannya, Merdian Gunarso, untuk membeli makanan berbuka puasa pada tanggal 28 Februari 2025. Korban mentransfer uang sebesar Rp 4 juta kepada Kusnadi. Namun, selain menggunakan uang tersebut, Kusnadi juga membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Serang. Aparat kepolisian berhasil menangkap Kusnadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di SPBU Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Setelah penangkapan, proses mediasi antara kedua belah pihak diupayakan.
Dalam mediasi, keluarga Kusnadi menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang yang digelapkan. Sepeda motor milik korban juga telah dikembalikan. Korban, setelah mengetahui kondisi kehidupan Kusnadi yang sulit dan karena adanya hubungan kekeluargaan, memutuskan untuk memaafkan Kusnadi dan menolak penggantian kerugian.
Kusnadi mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. Permohonan maaf ini diterima oleh korban tanpa syarat.
Ichsan menambahkan bahwa penghentian penuntutan melalui RJ telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Persyaratan tersebut meliputi:
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari 5 tahun penjara.
- Adanya pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari terdakwa yang diterima oleh korban.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan ini melalui mekanisme RJ, menandakan berakhirnya proses hukum terhadap Kusnadi dan memberikan kesempatan baginya untuk memperbaiki diri.