Nasib Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Tergantung Penjualan Aset

Nasib Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Tergantung Penjualan Aset

Proses pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 10.965 eks karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terganjal. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/3/2025) bahwa pembayaran seluruh klaim tersebut akan bergantung sepenuhnya pada hasil penjualan aset perusahaan tekstil tersebut yang saat ini tengah dalam proses pailit.

"Pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, termasuk THR, akan bersumber dari penjualan aset boedel Sritex," tegas Menaker Ida Fauziyah. Hal ini ditekankan mengingat kondisi keuangan perusahaan yang mengalami kesulitan pasca dinyatakan pailit. Proses penjualan aset tersebut membutuhkan waktu dan mekanisme hukum yang perlu dilalui, sehingga belum dapat dipastikan kapan pembayaran klaim akan direalisasikan.

Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan percepatan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan selesainya pembayaran JHT pada 18 Maret 2025. Sementara itu, upaya percepatan pembayaran JKP juga dilakukan Kemnaker melalui tim khusus yang membantu penyelesaian administrasi para pekerja melalui platform Siap Kerja. Platform ini berfungsi sebagai verifikasi data pekerja sebelum pencairan dana JKP.

"Tim kami di Solo secara khusus membantu para eks karyawan Sritex menyelesaikan administrasi JKP. Selain itu, mereka juga mendapatkan akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan tanpa iuran," ujar Menaker Ida Fauziyah. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran JKP yang diterima eks karyawan Sritex akan lebih besar sesuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yaitu sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya 45 persen. Selain uang tunai, para eks karyawan juga akan mendapatkan kemudahan akses pelatihan kerja dan pasar kerja.

Sementara itu, representasi dari Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kuswanto, menyampaikan harapan agar hak-hak para pekerja dapat diselesaikan secara tuntas sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru. Pihak serikat pekerja juga menekankan agar perhitungan pesangon mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai masa kerja masing-masing. Mereka juga meminta agar pembayaran pesangon dan tunjangan lainnya dilakukan secara keseluruhan dan bukan secara individual.

"Kami berharap hak-hak kami diselesaikan terlebih dahulu, termasuk perhitungan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan dan pembayaran secara keseluruhan," kata Slamet Kuswanto. Pernyataan ini menggarisbawahi tuntutan para eks karyawan Sritex agar pemerintah memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam pembayaran seluruh hak-hak mereka yang tertunda akibat pailitnya perusahaan.

Situasi ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dalam menghadapi situasi PHK massal, khususnya terkait kepastian pembayaran hak-hak finansial mereka. Proses penjualan aset Sritex dan realisasi pembayaran klaim akan terus dipantau oleh pemerintah dan serikat pekerja, mengingat dampak signifikannya bagi kehidupan para eks karyawan dan keluarga mereka.