ASN Kerinci Jadi Korban Pembobolan Rekening Bank Jambi, Terungkap Modus Pinjaman Fiktif
Kasus pembobolan dana nasabah di Bank Jambi terus mengungkap fakta baru. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kerinci, berinisial R, menjadi salah satu korban dalam skandal yang merugikan puluhan nasabah dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Korban, yang baru menjadi nasabah Bank Jambi sejak diangkat sebagai ASN pada tahun 2023, menceritakan bagaimana ia menjadi korban dari praktik kejahatan perbankan tersebut. Modus yang digunakan pelaku, yang diketahui bernama Refina dan bekerja sebagai analis kredit di bank yang sama, terbilang rapi dan memanfaatkan kedekatan personal dengan korban.
Kronologi kejadian bermula ketika R mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta pada bulan September 2024. Karena Refina adalah tetangganya, R merasa lebih nyaman untuk mengajukan pinjaman melalui yang bersangkutan. Ia mengikuti semua prosedur yang diarahkan oleh Refina, termasuk menandatangani berkas-berkas yang diperlukan.
Namun, kejanggalan mulai muncul saat R melihat nominal yang tertera pada berkas pencairan pinjaman. Alih-alih Rp 50 juta, angka yang tertera justru mencapai Rp 96 juta. R pun mempertanyakan hal ini kepada Refina, namun pelaku beralasan bahwa berkas sudah terlanjur diproses.
Meski merasa curiga, R tetap menandatangani berkas tersebut karena tidak ingin memperpanjang masalah dan masih menaruh kepercayaan pada Refina. Setelah berkas ditandatangani, Refina menawarkan dua opsi pencairan dana, yaitu melalui transfer ke rekening atau secara tunai. R memilih opsi transfer.
Setelah itu, Refina meyakinkan R bahwa dana pinjaman akan segera masuk ke rekeningnya. Namun, hingga berhari-hari kemudian, uang tersebut tak kunjung tiba. R mencoba menghubungi Refina untuk menanyakan kejelasan, namun tak kunjung mendapat jawaban pasti. Kecurigaan R semakin memuncak ketika ia mendapati gajinya dipotong secara otomatis untuk pembayaran cicilan utang pinjaman yang tidak pernah diterimanya.
Merasakan ada yang tidak beres, R kemudian menghubungi kenalannya di Bank Jambi cabang Kerinci untuk meminta bantuan pengecekan. Hasil pengecekan tersebut membuatnya terkejut. Ia mengetahui bahwa uang pinjaman seharusnya langsung cair setelah berkas ditandatangani. Ia juga menyadari bahwa dirinya bukanlah satu-satunya korban dalam kasus ini.
Bank Jambi kemudian bertindak cepat dengan mengumpulkan para korban dan melibatkan kuasa hukum. Dalam waktu 10 hari kerja, uang para korban berhasil dikembalikan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tawaran pinjaman, terutama yang melibatkan orang-orang terdekat. Penting untuk selalu memeriksa dengan teliti setiap dokumen yang akan ditandatangani dan tidak mudah percaya pada janji-janji manis yang berlebihan. Selain itu, pihak perbankan juga diharapkan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat diambil dari kasus ini:
- Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kedekatan personal dengan korban.
- Pelaku memanipulasi berkas pinjaman untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- Korban baru menyadari telah menjadi korban setelah gajinya dipotong.
- Bank Jambi bertindak cepat untuk mengembalikan dana para korban.
- Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.