Eks Mendag Tom Lembong Kritik Kejagung Terkait Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula: Tuduhan Tebang Pilih dan Keadilan yang Tercederai
Eks Mendag Tom Lembong Kritik Kejagung Terkait Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula: Tuduhan Tebang Pilih dan Keadilan yang Tercederai
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, mengungkapkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Lembong, yang ditemui awak media seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025), menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tebang pilih dan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara kebijakan impor gula yang dilakukan oleh seluruh Menteri Perdagangan periode 2015-2023 memiliki kesamaan prosedur dan dasar hukum. Lembong dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penyelewengan atau pelanggaran hukum yang dilakukannya selama menjabat. "Semua Menteri Perdagangan periode tersebut menjalankan kebijakan impor gula dengan mekanisme yang sama, berdasarkan aturan yang sama. Tidak ada yang berbeda," tegas Lembong. Ia menambahkan, "Kejagung seolah memilih-milih sasaran, tanpa mempertimbangkan konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum."
Lebih lanjut, Lembong menyoroti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung dengan rentang waktu 2015-2023. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya, yang menjabat pada tahun 2015-2016, yang menjadi target penegakan hukum, sementara para Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat dalam periode yang sama luput dari proses hukum tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidakobjektifan dan pelanggaran prinsip equality before the law.
"Saya dan Menteri Perdagangan lainnya menjalankan kebijakan yang sama, berdasarkan regulasi yang sama. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum seharusnya diterapkan secara adil dan merata kepada semua pihak yang terlibat, bukan hanya kepada saya," ujar Lembong. Ia berharap Kejagung dapat meninjau kembali proses penetapan tersangka ini dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan objektif, tanpa diskriminasi.
Lembong juga menekankan bahwa semua Menteri Perdagangan periode 2015-2023 dapat membuktikan bahwa impor gula selama periode tersebut dilakukan secara rutin dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menganggap tindakan Kejagung sebagai sebuah ketidakadilan yang mencederai prinsip hukum dan keadilan di Indonesia. Ia meminta agar Kejagung menjelaskan secara transparan dan akuntabel terkait alasan penetapan tersangka hanya kepada dirinya semata.
Catatan: Tanggal sidang yang tercantum dalam berita tersebut adalah fiktif dan hanya untuk keperluan contoh berita.