Penyesuaian Layanan STNK dan BPKB Polres Klaten Selama Libur Idul Adha

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Satlantas Polres Klaten melakukan penyesuaian jadwal pelayanan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Meskipun demikian, masyarakat Klaten tetap diberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara daring selama periode libur.

Ipda Febryanti Mulyadi, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Klaten, menyampaikan bahwa penutupan sementara layanan STNK dan BPKB ini berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha. "Pelayanan STNK dan BPKB akan libur mulai Jumat hingga Senin, tanggal 6 sampai 9 Juni 2025. Pelayanan akan kembali dibuka pada hari Selasa, 10 Juni 2025," jelas Ipda Febryanti.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena pembayaran PKB tahunan tetap dapat dilakukan secara online melalui beberapa aplikasi yang telah disediakan, seperti New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, bahkan selama periode libur.

Berikut adalah rincian jadwal penyesuaian layanan STNK dan BPKB di Polres Klaten selama libur Idul Adha 1446 H:

  • 6 - 9 Juni 2025 (Jumat - Senin): Libur Pelayanan STNK dan BPKB
  • 10 Juni 2025 (Selasa): Pelayanan STNK dan BPKB dibuka kembali seperti biasa

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Klaten dapat menyesuaikan rencana mereka terkait pengurusan STNK dan BPKB, serta memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara daring yang tetap tersedia selama libur Idul Adha.