Anies Baswedan Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta tingkat SD dan SMP mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.

Anies Baswedan menekankan pentingnya kesetaraan dalam kesempatan pendidikan bagi seluruh anak tanpa terkendala oleh faktor apapun. Ia menyampaikan hal tersebut di kawasan Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/6/2025).

"Prinsipnya, kesetaraan kesempatan jangan sampai ada kendala yang menyebabkan anak-anak tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya," ujarnya.

Menurut Anies, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor lain yang memengaruhi aksesibilitas pendidikan, termasuk jarak tempuh, biaya transportasi, dan keberlangsungan pendidikan di tingkat keluarga. Ia mencontohkan, biaya pendidikan seringkali bukan hanya mencakup biaya sekolah, tetapi juga biaya transportasi, terutama bagi keluarga dengan beberapa anak yang bersekolah di lokasi berbeda.

"Unsur biaya itu ada banyak. Apakah itu jarak? Apakah itu biaya? Dan biaya itu kalau untuk pendidikan sering kali bukan hanya biaya pendidikannya saja, tapi biaya menuju pendidikan," jelas Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menilai putusan MK sebagai sebuah terobosan yang signifikan dalam upaya meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap agar program pendidikan gratis dapat diperluas hingga tingkat SMA atau kelas XII.

"Akses itu salah satunya adalah biaya pendidikan, dan kita harus setarakan akses itu. Saya berharap dengan adanya terobosan-terobosan terkait ini, anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan sampai kelas XII," imbuhnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pertimbangan MK didasarkan pada fakta bahwa frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini dinilai menimbulkan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa sebagian peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta.

Enny mencontohkan data tahun ajaran 2023/2024, di mana sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan. Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' yang hanya berlaku untuk sekolah negeri dinilai dapat menimbulkan perlakuan yang berbeda bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

Dengan putusan MK ini, diharapkan seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan dasar tanpa terbebani oleh biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah pusat dan daerah kini memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan putusan ini melalui kebijakan dan anggaran yang tepat sasaran.