KPK Gelar Lelang Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp122 Miliar: Panduan Lengkap untuk Peserta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang barang rampasan negara. Lelang ini akan dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, pekan depan, menawarkan berbagai aset hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp122,28 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi. Dana yang diperoleh dari lelang ini akan dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik.
Pelelangan ini menjadi kesempatan menarik bagi masyarakat untuk memiliki barang-barang berkualitas dengan harga yang kompetitif, sekaligus berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK memastikan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak penyelenggara.
Daftar Barang Lelang
KPK menawarkan beragam aset dalam lelang kali ini, meliputi:
- Kendaraan: Berbagai jenis kendaraan roda empat dan roda dua.
- Properti: Tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah.
- Barang Elektronik: Peralatan elektronik seperti komputer, laptop, dan perangkat lainnya.
- Barang Lainnya: Perhiasan, jam tangan mewah, dan berbagai barang berharga lainnya.
Katalog lengkap barang lelang dapat diakses melalui:
- Katalog Lelang 11 Juni 2025 (PDF)
- Situs resmi KPK (kpk.go.id)
- Situs resmi KPKNL (lelang.go.id)
Jadwal dan Lokasi Lelang
Lelang akan diselenggarakan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 11 Juni 2025 (Barang Bergerak)
- Hari/Tanggal: Kamis, 12 Juni 2025 (Barang Tidak Bergerak)
- Waktu Penawaran: Pukul 10.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang)
Lokasi lelang barang bergerak:
- KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta
Lokasi lelang barang tidak bergerak:
- KPKNL Jakarta III
- KPKNL Bandung
- KPKNL Bogor
- KPKNL Yogyakarta
- KPKNL Palembang
- KPKNL Pekanbaru
- KPKNL Dumai
- KPKNL Tangerang I
- KPKNL Surabaya
- KPKNL Purwokerto
- KPKNL Bekasi
- KPKNL Banda Aceh
- KPKNL Pekalongan
Tata Cara Mengikuti Lelang
Bagi Anda yang berminat mengikuti lelang ini, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Registrasi Akun: Buat akun di situs lelang.go.id.
- Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
- Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
- Ikuti Lelang Daring: Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
- Pembayaran & Pengambilan Barang: Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.
Informasi Tambahan
Calon peserta lelang sangat disarankan untuk membaca dengan seksama seluruh ketentuan dan persyaratan yang tertera di situs resmi KPK atau KPKNL. Hal ini penting untuk menghindari potensi kesalahan teknis atau administratif yang dapat menghambat partisipasi Anda dalam lelang.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk memiliki aset berkualitas sekaligus berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia!