Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Pemerintah Tegaskan Lokasi Berbeda dengan Ikon Wisata

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat Mencuat, Pemerintah Luruskan Informasi

Isu mengenai aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, telah menjadi sorotan publik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait polemik ini, khususnya mengenai lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk.

Bahlil menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak berlokasi di Pulau Piaynemo, yang merupakan salah satu ikon wisata terkenal di Raja Ampat. Lokasi pertambangan PT Gag Nikel berada di Pulau Gag, yang berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya tudingan bahwa aktivitas PT Gag Nikel merusak ekosistem Raja Ampat, yang kemudian berujung pada penghentian sementara operasional perusahaan.

"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau Gag, bukan di Piaynemo seperti yang diperlihatkan di beberapa media," ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa wilayah Raja Ampat merupakan kawasan pariwisata yang harus dilindungi.

Sejarah Perizinan dan Kepemilikan Saham PT Gag Nikel

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel telah terbit jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM. Ia mengungkapkan bahwa saat izin tersebut dikeluarkan, dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, PT Gag Nikel memegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang disahkan pada tanggal 19 Januari 1998 oleh Presiden Republik Indonesia. Awalnya, kepemilikan saham perusahaan terbagi antara Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25%. Namun, pada tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali PT ANTAM Tbk.

Pengawasan dan Verifikasi Lapangan

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya dan memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan.

"Untuk memahami kondisi sebenarnya, kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," tegas Bahlil.

Adapun poin-poin penting dari pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia adalah:

  • Lokasi tambang nikel PT Gag Nikel berada di Pulau Gag, bukan Pulau Piaynemo.
  • Pulau Gag berjarak sekitar 30-40 kilometer dari Pulau Piaynemo.
  • Izin tambang PT Gag Nikel terbit sebelum Bahlil menjabat sebagai menteri.
  • Pemerintah akan terus mengawasi aktivitas tambang PT Gag Nikel dan melakukan verifikasi lapangan.