Satgas Pangan Polda Metro Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita di Pasar Kemayoran

Satgas Pangan Polda Metro Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita di Pasar Kemayoran

Dalam operasi pengawasan dan penegakan hukum di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Satgas Pangan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kecurangan takaran pada minyak goreng kemasan Minyakita. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menemukan fakta mengejutkan bahwa kemasan Minyakita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 800 mililiter. Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan langsung di lapangan, menggunakan alat ukur yang akurat untuk memastikan isi volume produk.

Proses pemeriksaan dimulai dengan kunjungan ke beberapa warung sembako di Pasar Kemayoran. AKBP Anggi dan timnya membeli dua botol Minyakita berukuran 1 liter dari salah satu pedagang dengan harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per botol. Proses pembelian dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh pedagang. Selanjutnya, di hadapan pedagang, AKBP Anggi menggunakan tabung ukur untuk memastikan volume isi minyak goreng tersebut. Hasilnya menunjukkan defisit volume yang cukup signifikan, yaitu 200 mililiter per botol. Dua botol Minyakita yang diuji, yang berasal dari produsen di Kudus dan Depok, menunjukkan hasil yang serupa, yaitu volume 800 mililiter dari kemasan berlabel 1 liter. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi praktik kecurangan yang sistematis dalam proses produksi atau distribusi Minyakita.

AKBP Anggi menjelaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius karena merugikan konsumen yang berhak mendapatkan produk sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Penipuan takaran tersebut menyebabkan konsumen membayar harga penuh untuk produk dengan jumlah yang kurang, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas. Usai mengungkap kecurangan takaran pada Minyakita kemasan botol, Satgas Pangan melanjutkan pemeriksaan ke beberapa toko lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Minyakita kemasan pouch atau kemasan kantong tetap sesuai dengan takaran yang tertera, yaitu 1 liter.

Setelah memastikan adanya indikasi pelanggaran, tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan ke agen yang memasok Minyakita ke pedagang di Pasar Kemayoran. Langkah ini diambil untuk mengungkap jaringan distribusi dan memastikan apakah kecurangan takaran tersebut dilakukan secara terorganisir atau hanya oleh individu tertentu. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan seluruh aspek rantai pasok Minyakita di wilayah tersebut memenuhi standar dan peraturan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi konsumen dan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktek kecurangan tersebut.

Tim Satgas Pangan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran sesuai dengan standar kualitas dan kuantitas yang dipersyaratkan. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan melindungi hak konsumen.

Berikut poin-poin penting temuan Satgas Pangan:

  • Minyakita kemasan botol 1 liter ditemukan hanya berisi 800 mililiter.
  • Kecurangan takaran ditemukan pada Minyakita dari dua produsen berbeda (Kudus dan Depok).
  • Minyakita kemasan pouch ditemukan sesuai takaran.
  • Satgas Pangan akan menyelidiki agen pemasok Minyakita.
  • Kasus ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM.