Pelaku Pembunuhan Berencana di Papua, Iyoktogi Telenggen Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 telah menyerahkan Iyoktogi Telenggen, seorang tersangka yang terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Penyerahan ini menandai babak baru dalam proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam serangkaian tindakan kriminal serius di wilayah Papua.

Penyerahan tersangka dilakukan melalui koordinasi antara Subsatgas Investigasi dan Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini juga diserahkan kepada pihak kejaksaan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, yang menunjukkan bahwa penyidikan telah memenuhi standar hukum yang diperlukan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Proses penyerahan tersangka melibatkan pengawalan ketat dan pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan Polres Yahukimo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena. Keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses ini untuk memastikan tersangka dapat dihadirkan di hadapan hukum.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan di Papua. Dalam keterangan tertulis yang diterima, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menjelaskan bahwa tersangka Iyoktogi Telenggen diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh tersangka diancam dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan negara dalam menangani kasus-kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa manusia dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kini, yang bersangkutan telah resmi diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Brigjen Pol Faizal Ramadhani. Dengan penyerahan ini, tersangka akan segera menghadapi proses peradilan yang akan menentukan nasibnya di mata hukum.

Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 menyerahkan tersangka KKB, Iyoktogi Telenggen, ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
  • Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
  • Tersangka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
  • Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
  • Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung aparat dalam proses penegakan hukum.