Nasib Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex: Menaker Jelaskan Kendala Pembayaran

Nasib Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex: Menaker Jelaskan Kendala Pembayaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memberikan penjelasan terkait belum terbayarnya pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penutupan PT Sritex pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit menjadi latar belakang utama permasalahan ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Menaker menjelaskan bahwa pembayaran pesangon dan THR akan dilakukan setelah proses penjualan aset perusahaan selesai.

Proses penjualan aset perusahaan yang dinyatakan pailit ini menjadi kendala utama dalam pencairan hak-hak pekerja. Menaker menekankan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR akan bersumber dari hasil penjualan aset tersebut. "Pembayaran akan dilakukan setelah penjualan aset budel perusahaan," ujar Menaker. Lebih lanjut, beliau memastikan bahwa pembayaran upah buruh hingga Februari 2025 telah diselesaikan oleh kurator. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari pihak terkait dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji, meskipun pembayaran pesangon dan THR masih tertunda.

Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan sejumlah koordinasi intensif. Rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kurator telah dilakukan untuk membahas mekanisme dan percepatan pembayaran hak-hak pekerja. Komitmen kurator untuk menyelesaikan pembayaran setelah penjualan aset juga telah ditegaskan. Selain itu, Kemnaker juga telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah dan serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas para pekerja yang diperlukan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Proses pengurusan klaim JHT dan JKP untuk sekitar 8000 lebih eks karyawan Sritex diakui Menaker sebagai tantangan yang cukup besar. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses pencairan klaim. Untuk mempercepat proses, Kemnaker telah menempatkan tim khusus di Solo untuk membantu mengurus administrasi para pekerja. Targetnya, proses pencairan JHT dan JKP dapat selesai sebelum Hari Raya Idulfitri agar para pekerja dapat merasakan manfaatnya.

Pemerintah, melalui Kemnaker, terus berkomitmen untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi. Proses penjualan aset dan pembayaran pesangon serta THR masih dalam tahap penanganan, namun pemerintah berupaya untuk mempercepat proses tersebut sehingga para eks karyawan Sritex dapat segera menerima haknya. Transparansi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, kurator, dan serikat pekerja diharapkan dapat memastikan penyelesaian masalah ini secara adil dan efektif.