Kasus Kebocoran PAD Bengkulu: Direktur Dwisaha Selaras Abadi Ditahan Usai Diduga Rugikan Daerah Ratusan Miliar
Kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu memasuki babak baru. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, akhirnya ditahan pada Jumat (6/6/2025) setelah tiba di Bengkulu. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung sejak lama, terkait kerugian daerah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah sejak tahun 2004.
Tersangka Wahyu Laksono tiba di Bengkulu sekitar pukul 12.51 WIB dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan awal, pada pukul 14.00 WIB, ia kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bengkulu. Penangkapan Wahyu Laksono sendiri dilakukan di Jakarta pada Kamis (5/6/2025) oleh tim jaksa. Sebelum dibawa ke Bengkulu, ia sempat diamankan di Kejaksaan Agung untuk menjalani proses administrasi.
Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Wahyu Laksono ditahan di Rutan Mapolresta Bengkulu. "Tersangka Wahyu ini yang menandatangani kerjasama dengan Pemkot Bengkulu pertama kali," ujar Danang kepada awak media.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Awalnya, lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB ini kemudian dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. Permasalahan muncul ketika SHGB tersebut diagunkan ke perbankan oleh pihak manajemen. Akibatnya, lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang jika utang manajemen Mega Mall tidak dilunasi. Selain itu, pengelola Mega Mall juga diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak beroperasi.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, perusahaan pengelola Mega Mall. Bahkan, Kejati Bengkulu juga telah menyita pusat perbelanjaan Mega Mall sebagai bagian dari proses penyidikan.
Danang Prasetiyo menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Kita akan kejar terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Kronologi Singkat Kasus:
- 2004: Alih status lahan Mega Mall dari HPL menjadi SHGB.
- SHGB dipecah menjadi dua.
- SHGB diagunkan ke perbankan.
- Manajemen Mega Mall menunggak kredit.
- Aset Pemkot Bengkulu terancam hilang.
- Pengelola Mega Mall diduga tidak menyetor PNBP.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.