Panduan Lengkap: Tata Cara Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Perayaan Idul Adha 1446 Hijriah menjadi momentum penting bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah kurban. Agar ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat, pemahaman mendalam mengenai tata cara penyembelihan dan pendistribusian daging kurban menjadi krusial.

Waktu dan Syarat Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijjah, dan dapat dilanjutkan selama hari-hari tasyrik, yaitu hingga tanggal 13 Zulhijjah. Waktu yang paling utama untuk melaksanakan penyembelihan adalah pada hari pertama setelah salat Id, namun penyembelihan tetap sah dilakukan hingga hari ketiga tasyrik sebelum matahari terbenam.

Proses penyembelihan sebaiknya dilakukan oleh seorang Muslim yang telah balig, berakal sehat, dan memahami tata cara penyembelihan sesuai dengan syariat Islam. Hewan kurban disembelih dengan menyebut nama Allah (basmalah) untuk memastikan keberkahan dan kesempurnaan ibadah. Selain itu, penting untuk memastikan aliran darah keluar dengan sempurna selama proses penyembelihan.

Idealnya, penyembelihan dilakukan di tempat yang layak dan memenuhi standar kebersihan, seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, apabila tidak memungkinkan, penyembelihan dapat dilakukan di lokasi lain dengan tetap memperhatikan kebersihan dan keamanan lingkungan sekitar.

Hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi persyaratan tertentu, baik dari segi usia maupun kondisi fisik. Kambing yang dikurbankan minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal berusia dua tahun. Selain itu, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat fisik yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.

Penyembelihan yang dilakukan sebelum salat Id atau setelah hari tasyrik dianggap tidak sah sebagai kurban. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan waktu yang telah ditentukan agar ibadah kurban dapat diterima oleh Allah SWT.

Pembagian Daging Kurban yang Berkeadilan

Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan dengan adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan kebutuhan berbagai pihak. Daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga bagian: untuk orang yang berkurban dan keluarganya.
  • Sepertiga bagian: untuk kerabat, teman, atau tetangga.
  • Sepertiga bagian: untuk fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Tujuan utama pembagian daging kurban adalah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin orang, terutama mereka yang kurang mampu. Pendistribusian daging sebaiknya dilakukan selama hari-hari tasyrik (10-13 Zulhijjah) untuk memastikan daging tetap segar dan layak dikonsumsi. Sebaiknya pendistribusian tidak ditunda terlalu lama.

Dalam melakukan pembagian daging kurban, penting untuk menghindari diskriminasi dan memperlakukan semua penerima dengan hormat dan sopan. Daging kurban dapat dibagikan dalam bentuk segar, diolah menjadi masakan siap saji, atau disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Namun, perlu diingat bahwa menjual daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Hal ini bertentangan dengan esensi ibadah kurban yang menekankan keikhlasan dan pengorbanan.

Dengan memahami dan melaksanakan tata cara penyembelihan dan pembagian daging kurban sesuai dengan tuntunan syariat, umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Pelaksanaan penyembelihan dan pembagian kurban dapat dilakukan mulai tanggal 6 hingga 9 Juni 2025.