Tragedi Bangkalan: Hubungan Terlarang Berujung Maut di Lahan Kosong

Kasus Pembunuhan Menggemparkan Bangkalan: Motif Asmara dan Janji Pertanggungjawaban

Senin pagi yang kelabu, 29 Mei 2023, warga Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang wanita bernama Husnul Hotimah (39) di sebuah lahan kosong tak jauh dari kediamannya. Kondisi jenazah sangat mengenaskan, dengan luka parah di leher yang hampir putus.

Ibu kandung Husnul menjadi orang pertama yang menemukan mayat tersebut. Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aparat kepolisian dengan sigap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan proses autopsi. Serangkaian pemeriksaan saksi dilakukan, termasuk suami korban, Tohir, yang ternyata sedang dalam proses perceraian dengan Husnul.

Awalnya, kecurigaan polisi tertuju pada Tohir. Namun, setelah memeriksa telepon seluler Husnul, perhatian polisi beralih kepada Soni Safaat, seorang pemuda berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai pedagang terang bulan. Rumah Soni juga tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan, Soni sempat terlihat hadir dalam acara tahlilan di rumah Husnul. Berbekal bukti-bukti yang ada, polisi akhirnya menangkap Soni.

Dalam pemeriksaan, Soni mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Husnul di rumahnya.

Kapolres Bangkalan saat itu, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini bermotif asmara. Husnul menuntut pertanggungjawaban dari Soni karena merasa hamil setelah menjalin hubungan terlarang selama sekitar dua tahun.

"Dari hasil keterangan saksi maupun tersangka, yang bersangkutan mengaku pacaran, motifnya asmara karena korban ini minta pertanggungjawaban dari pacarnya," ujar Febri.

Hubungan terlarang antara Soni dan Husnul bermula sekitar tahun 2020. Saat itu, Husnul sering membeli martabak manis dari Soni. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan mulai menjalin komunikasi yang intens.

Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin intim. Mereka bahkan kerap melakukan hubungan badan, meskipun Husnul masih berstatus sebagai istri Tohir. Pada tahun 2023, Husnul mulai sering menghubungi Soni dan mengaku telah hamil.

Merasa terganggu dengan tuntutan Husnul, Soni mulai menghindar. Husnul kemudian mengancam akan menyewa orang untuk mencelakai Soni jika ia tidak mau bertanggung jawab dan menikahinya.

Ancaman ini membuat Soni sakit hati dan merencanakan pembunuhan. Ia kemudian menyetujui pertemuan dengan Husnul di sebuah musala dekat rumahnya pada dini hari.

Di musala tersebut, Soni meminta bukti kehamilan Husnul. Namun, Husnul tidak dapat menunjukkan bukti apa pun. Sebaliknya, Husnul justru marah-marah dan kembali mengancam Soni.

"Setiyah riah been andik 2 pelean, been mateh apah apolong bik engkok (sekarang kamu hanya ada 2 pilihan, kamu mati apa bersama dengan saya)," kata Husnul saat itu.

Soni kemudian mengajak Husnul bersetubuh di musala tersebut. Husnul menyetujuinya. Setelah berhubungan badan, Husnul kembali ke rumahnya dan keluar lagi membawa minuman dan makanan untuk Soni. Namun, perdebatan mengenai kehamilan kembali terjadi.

Husnul meminta Soni segera menikahinya karena telah hamil satu bulan. Soni bersikeras meminta hasil tes kehamilan sebagai bukti. Ia berjanji akan menikahi Husnul hari itu juga jika terbukti hamil.

"Mon test pack bedeh positif hamil, makeh lagghuk ekabinah (kalau test packnya ada positif hamil, meski besok saya nikahi," ujar Soni.

"Akabin gelluh buruh epakaluarah test pack geh (nikahi dulu baru saya keluarkan test packnya)," jawab Husnul.

Mendengar jawaban itu, Soni semakin bertekad untuk menghabisi Husnul. Saat Husnul kembali ke rumah melewati lahan kosong, Soni mengeluarkan pisau dan menikamnya berkali-kali.

Husnul sempat mencoba melarikan diri, tetapi Soni semakin kalap dan mengejarnya. Ia kemudian menggorok leher Husnul hingga tewas bersimbah darah.

Setelah melakukan aksi kejinya, Soni berusaha menyembunyikan perbuatannya. Namun, polisi berhasil menangkapnya dan menyeretnya ke pengadilan.

Pada Jumat, 17 November 2023, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Soni. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 15 tahun.

"Menyatakan terdakwa Soni Safaat Bin Tasnim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Putu Wahyudi saat membacakan amar putusannya.