Sengketa Waris di Gianyar Berakhir Damai Berkat Peran Aktif Bale Kertha Adhyaksa
Sengketa pembagian warisan yang melibatkan masyarakat di Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, akhirnya menemukan titik terang. Peran aktif Bale Kertha Adhyaksa, sebuah lembaga yang baru diresmikan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali, menjadi kunci dalam penyelesaian masalah ini.
Kejaksaan Negeri Gianyar memediasi pihak-pihak yang berselisih, sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menekankan pentingnya pendampingan hukum yang tepat dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan program 'Jaksa Jaga Desa' yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, di mana jaksa berperan aktif dalam membantu menyelesaikan permasalahan di desa.
Keberadaan jaksa dalam proses mediasi ini diapresiasi oleh Prajuru adat Pejeng Kangin. Mereka menilai Bale Kertha Adhyaksa sangat membantu dalam menjaga keharmonisan masyarakat, terutama dalam menangani perselisihan yang berpotensi memecah belah. Pihak-pihak yang bersengketa pun menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan Kejaksaan Negeri Gianyar, yang telah membantu menyelesaikan masalah mereka secara efektif dan efisien, sehingga tidak menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Tiarta, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa terbuka untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang melibatkan masyarakat desa di seluruh Kabupaten Gianyar. Lembaga ini hadir sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan musyawarah.
Perbekel Pejeng Kangin, Dewa Nyoman Putra, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang telah membantu menyelesaikan permasalahan hukum di desanya dengan baik. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan Bale Kertha Adhyaksa secara maksimal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
Kasus penyelesaian sengketa warisan di Pejeng Kangin ini menjadi contoh sukses peran Bale Kertha Adhyaksa dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara damai. Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi beban pengadilan.