Terlilit Angsuran Leasing, Warga Bojonegoro Rekayasa Kasus Begal

Aparat kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang wanita berinisial MT (40), warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk. MT diduga merekayasa kejadian pembegalan demi menghindari kewajiban membayar angsuran leasing kendaraan bermotornya.

Kejadian bermula ketika MT melaporkan diri menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Desa Kanten, Kecamatan Trucuk. Dalam laporannya, MT mengaku dihadang oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan bersenjata tajam. Ia mengklaim bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya raib digasak para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa laporan MT diterima pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindak pidana pembegalan seperti yang dilaporkan.

"Setelah kami melakukan pendalaman, terungkap fakta bahwa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 6657 ABU milik MT ternyata sengaja digadaikan kepada seseorang berinisial SL dengan nilai Rp 6 juta," ungkap AKP Bayu Adjie Sudarmono.

Semula, MT berusaha mengelak dan memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai kronologi kejadian serta ciri-ciri pelaku. Namun, setelah terus dicecar pertanyaan oleh petugas, akhirnya MT mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut adalah karangan belaka.

Motif di balik laporan palsu ini adalah untuk mendapatkan surat keterangan dari kepolisian sebagai dasar pengajuan pembebasan pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan (leasing). MT berharap, dengan adanya surat keterangan tersebut, ia dapat terhindar dari kewajiban melunasi cicilan kendaraannya.

Saat ini, MT telah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana memberikan laporan palsu. Ia dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum demi menghindari masalah keuangan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan, serta tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.