Pembayaran JHT-JKP Eks Karyawan Sritex Baru Capai Separuh Lebih, BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target Sebelum Idul Fitri
Pembayaran JHT-JKP Eks Karyawan Sritex Baru Separuh Lebih, Target Rampung Sebelum Lebaran
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Anggoro Eko Cahyo, melaporkan realisasi pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) hingga 10 Maret 2025 baru mencapai Rp 90,8 miliar. Angka tersebut hanya mewakili 58,7 persen dari total klaim yang mencapai Rp 154,6 miliar. Pernyataan ini disampaikan Anggoro dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Anggoro merinci, dari total 4.539 eks karyawan Sritex yang mengajukan klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan telah memproses dan membayarkan klaim bagi 3.544 orang. Sementara itu, sebanyak 794 orang telah menerima pembayaran JKP. Pihaknya menyadari masih ada tunggakan pembayaran yang signifikan dan tengah berupaya untuk mempercepat proses pencairan.
Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan bahwa total eks karyawan Sritex Group yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 10.824 orang. Mereka berhak atas manfaat JHT dan JKP. Rinciannya meliputi:
- 1.142 orang eks karyawan PT Bitratex Industries
- 372 orang eks karyawan PT Sinar Panja Djaja
- 936 orang eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya
- 8.372 orang eks karyawan PT Sritex Sukoharjo
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran JHT dan JKP bagi seluruh eks karyawan Sritex Group. Anggoro menegaskan target penyelesaian pembayaran paling lambat 26 Maret 2025, sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah percepatan ini dilakukan untuk memastikan para mantan pekerja Sritex dapat menerima haknya dengan segera dan meringankan beban ekonomi mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Komitmen ini juga merupakan tindak lanjut dari permasalahan PHK massal di Sritex Group yang sempat menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan pekerja. BPJS Ketenagakerjaan berharap upaya percepatan ini dapat memberikan kepastian dan solusi atas permasalahan yang dihadapi para eks karyawan. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan efisiensi proses klaim untuk memberikan layanan yang lebih optimal bagi seluruh peserta.
Situasi ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah dan DPR untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, khususnya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Koordinasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, dan DPR diharapkan dapat menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih efektif dan efisien.