Perlindungan Jaksa oleh TNI: Interpretasi Visi Strategis Penegakan Hukum Presiden Prabowo

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Menurutnya, kebijakan ini merupakan manifestasi dari visi jangka panjang Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Pujiyono mengemukakan bahwa Perpres ini adalah bagian integral dari serangkaian inisiatif yang digagas oleh Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya. Inisiatif-inisiatif tersebut mencakup usulan denda damai dalam penanganan kasus korupsi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit. Dalam pandangannya, keterlibatan TNI dalam perlindungan jaksa mencerminkan pemikiran strategis Presiden Prabowo untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat terhadap para pelanggar hukum.

Dalam konteks Satgas Sawit, Pujiyono menjelaskan bahwa jaksa memainkan peran kunci dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit, terutama yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang melampaui batas izin yang diberikan. Ia memberikan contoh kasus di mana perusahaan asing yang beroperasi di luar negeri, seperti di Singapura dan Malaysia, memiliki izin untuk mengelola 100.000 hektar lahan, tetapi secara ilegal memanfaatkan hingga 500.000 hektar.

Menurut Pujiyono, penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini dapat menghentikan aktivitas bisnis yang merugikan negara. Namun, upaya untuk mengambil kembali lahan seluas 400.000 hektar bukanlah tugas yang mudah dan memerlukan pengamanan yang memadai. Dalam hal ini, perlindungan dari TNI menjadi sangat penting untuk memastikan proses penyitaan dan pengamanan aset negara dapat berjalan secara efektif.

Pujiyono menekankan bahwa kehadiran aparat negara seperti TNI dapat memberikan efek jera yang signifikan terhadap para pelanggar hukum. Ia berpendapat bahwa kehadiran jaksa yang didukung oleh TNI akan lebih menakutkan bagi para pelanggar dibandingkan jika jaksa datang sendiri. Efek jera inilah yang diharapkan oleh Presiden Prabowo untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025, memberikan landasan hukum bagi keterlibatan TNI dalam pengamanan tugas-tugas Kejaksaan, terutama dalam situasi yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jaksa dan keberhasilan pengembalian kerugian negara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan melindungi jaksa dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan adanya dukungan dari TNI, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan efektif dalam memberantas korupsi dan kejahatan lainnya, serta mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan ilegal perusahaan-perusahaan nakal.