BPJS Kesehatan Pastikan Jaminan Kesehatan Eks Karyawan Sritex Hingga Agustus 2025

BPJS Kesehatan Pastikan Jaminan Kesehatan Eks Karyawan Sritex Hingga Agustus 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kepastian mengenai jaminan kesehatan bagi 10.355 mantan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025, Ghufron menegaskan bahwa para mantan karyawan tersebut akan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis hingga bulan Agustus 2025. Hal ini dimungkinkan karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka masih aktif.

Ghufron merinci bahwa dari total 10.425 eks karyawan Sritex dengan status kepesertaan aktif per 1 Februari 2025, sebanyak 70 orang telah beralih ke perusahaan lain. Sisanya, 10.355 orang, beserta 11.006 anggota keluarga mereka (suami/istri dan anak), akan menerima manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa perlu membayar iuran. Periode manfaat ini berlaku sejak Maret hingga Agustus 2025. Total penerima manfaat jaminan kesehatan pasca-PHK mencapai 21.361 orang.

Penjelasan ini menanggapi permohonan dari Serikat Pekerja PT Sritex yang sebelumnya telah menyampaikan tuntutan agar jaminan kesehatan gratis diberikan sejak bulan Maret 2025, bukan sejak Desember 2024, saat kasasi pailit PT Sritex ditolak Mahkamah Agung (MA). Serikat pekerja berargumen bahwa mereka aktif membayar iuran BPJS Kesehatan hingga Februari 2025, sebelum PHK massal terjadi. Meskipun putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang dan kasasi MA yang ditolak dijadikan dasar perhitungan BPJS Kesehatan sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan akhirnya mengakomodasi permintaan tersebut.

Keputusan ini memberikan sedikit kelonggaran bagi para mantan karyawan Sritex yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi pasca-PHK. Jaminan kesehatan selama enam bulan ke depan diharapkan dapat meringankan beban mereka dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. Ghufron menekankan bahwa para mantan karyawan dapat langsung mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Perincian Data:

  • Total eks karyawan Sritex yang terkena PHK: 10.965 orang
  • Total eks karyawan Sritex dengan status kepesertaan aktif (per 1 Februari 2025): 10.425 orang
  • Eks karyawan Sritex yang beralih ke perusahaan lain: 70 orang
  • Eks karyawan Sritex yang mendapat jaminan kesehatan gratis: 10.355 orang
  • Anggota keluarga eks karyawan Sritex yang mendapat jaminan kesehatan gratis: 11.006 orang
  • Total penerima manfaat jaminan kesehatan pasca-PHK: 21.361 orang
  • Periode jaminan kesehatan gratis: Maret - Agustus 2025

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, termasuk dalam situasi darurat seperti PHK massal seperti yang dialami oleh para mantan karyawan PT Sritex. Ke depannya, diharapkan akan ada mekanisme yang lebih jelas dan terintegrasi antara putusan pengadilan kepailitan dengan mekanisme pemberian jaminan kesehatan bagi karyawan yang terkena PHK massal.