Remaja di Ketapang Jadi Korban Penganiayaan Akibat Dugaan Pencurian

Ketapang, Kalimantan Barat – Seorang remaja berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah dan anaknya di Ketapang, Kalimantan Barat. Insiden ini terjadi setelah korban tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah warung milik keluarga pelaku.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika korban diduga melakukan pencurian di warung milik seorang warga berinisial R pada Minggu (1/6/2025) dini hari. R berhasil menangkap korban, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Saat R kembali, ia menemukan korban dalam kondisi terluka di bagian kepala dan wajah, serta terikat di tiang depan warung.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dan segera melakukan visum serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi juga telah mengamankan AP (58) dan R (20), yang merupakan ayah dan anak, beserta barang bukti berupa pakaian dan tali yang digunakan untuk mengikat korban. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami fokus pada pemulihan kondisi korban secara medis dan psikologis," ucap Setiadi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polres Ketapang juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Agoesdjam Ketapang.

Polres Ketapang melalui Polsek Sandai telah bergerak cepat dengan memeriksa 10 orang saksi terkait kejadian ini. Pihak kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.