Gubernur Jabar Desak Pencabutan Sertifikat Sungai Ilegal di Bekasi, Duga Praktik Serupa Tersebar Luas
Gubernur Jabar Desak Pencabutan Sertifikat Sungai Ilegal di Bekasi, Duga Praktik Serupa Tersebar Luas
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mencabut seluruh sertifikat kepemilikan sungai yang telah diterbitkan secara ilegal di wilayah Bekasi. Desakan tersebut disampaikan secara langsung dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang di Depok, Selasa (11/3/2025). Mulyadi menyatakan keprihatinannya atas temuan ini, yang menurutnya bukan hanya kasus isolasi, melainkan indikasi praktik serupa yang mungkin telah menyebar luas di Jawa Barat.
Meskipun belum memiliki data pasti mengenai jumlah sungai di Bekasi yang telah disertifikatkan secara ilegal, Mulyadi telah menginstruksikan timnya untuk segera melakukan investigasi mendalam. “Kita belum memiliki data lengkap, namun hari ini akan kami bahas dengan Menteri ATR dan saya akan meminta pencabutan sertifikat-sertifikat tersebut,” tegas Mulyadi kepada awak media di Lanud Husein Sastranegara, Bandung. Ia bahkan berani menyatakan dugaan kuat bahwa praktik serupa telah terjadi di berbagai wilayah Jawa Barat, meski belum terungkap ke publik.
Penemuan ini berawal dari kunjungan Mulyadi ke bantaran Sungai Bekasi untuk memantau pelebaran sungai. Di sana, ia mendapati fakta mengejutkan: tanah di sekitar sungai telah dialihfungsikan menjadi permukiman dan bahkan telah terdaftar sebagai hak milik perorangan. “Saya berada di Kali Bekasi, seharusnya melanjutkan peninjauan ke Sungai Cikeas, namun alat berat tidak bisa lewat karena bibir Sungai Cikeas telah bersertifikat dan menjadi permukiman,” ungkap Mulyadi, menggambarkan betapa luasnya dampak dari praktik ilegal ini.
Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang telah menguasai sungai secara ilegal. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata, karena pengelolaan sungai seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah melalui tiga lembaga: Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perusahaan Jasa Tirta (PJT), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). “Ini merupakan alih fungsi sertifikat yang tidak tepat. Ada jalur hukumnya dan kewenangannya berada di tangan Menteri ATR,” tandasnya.
Ketegasan Mulyadi dalam kasus ini menunjukkan komitmennya dalam melindungi aset negara dan menegakkan hukum. Tindakan tegas berupa pencabutan sertifikat dan investigasi menyeluruh diharapkan dapat mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang dan mengembalikan fungsi sungai sebagai sumber daya alam yang harus dijaga kelestariannya. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap seluruh jaringan di balik praktik ilegal ini dan memberikan sanksi yang setimpal.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah dalam menangani masalah ini masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Beberapa kemungkinan langkah hukum yang bisa ditempuh untuk menindak para pelaku dan mengembalikan fungsi sungai:
- Proses hukum pidana terkait pelanggaran UU agraria.
- Proses hukum perdata untuk mengembalikan hak pengelolaan sungai kepada pemerintah.
- Penegakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.