Oknum Pedagang Alpukat Pasar Induk Jaktim Diduga Gelapkan Dana Pembeli Ratusan Juta Rupiah
Dugaan Penipuan Jual Beli Alpukat Gegerkan Pasar Induk Jakarta Timur
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pedagang alpukat di Pasar Induk Jakarta Timur (Jaktim) tengah menjadi sorotan. Seorang pedagang berinisial IG dilaporkan atas dugaan penggelapan dana milik pembeli alpukat, AW, dengan nilai kerugian mencapai Rp 137 juta.
Peristiwa bermula ketika AW melakukan transaksi pembelian alpukat dari IG di Pasar Induk Jaktim pada hari Rabu, 4 Juni 2025. Menurut keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, transaksi awal berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, gelagat tidak beres mulai ditunjukkan oleh IG.
"Awalnya transaksi berjalan lancar, tetapi lama kelamaan pelaku mulai menunjukkan indikasi ketidakberesan," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (6/6).
Merespon situasi tersebut, AW telah melayangkan somasi kepada IG. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Dana senilai Rp 137.258.000 yang menjadi hak AW tak kunjung dikembalikan oleh IG.
"Pelapor telah melakukan somasi pertama, namun hingga saat ini pelaku belum mengembalikan uang tersebut," imbuh Kombes Ade Ary.
Merasa dirugikan, AW kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Singkat:
- Rabu, 4 Juni 2025: AW membeli alpukat dari IG di Pasar Induk Jaktim.
- Awal transaksi lancar, namun kemudian IG diduga melakukan penggelapan dana.
- AW melayangkan somasi kepada IG.
- Dana senilai Rp 137.258.000 tidak dikembalikan.
- AW melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, khususnya di lingkungan pasar, untuk selalu menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam bertransaksi. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama dengan nilai yang besar, dan selalu mencatat setiap transaksi sebagai bukti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.