Gadis Belia di OKU Selatan Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Kencan Daring, Pelaku Ditangkap
Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Seorang remaja putri berusia 18 tahun, dengan inisial SN, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan daring. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AW (21), kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum.
Kejadian bermula ketika SN dan AW berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan. Setelah beberapa waktu berkomunikasi secara virtual, AW mengajak SN untuk bertemu secara langsung. Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 20.45 WIB. AW menjemput SN dan mereka pergi makan malam bersama. Usai makan, AW mengajak SN berkeliling dengan sepeda motor. Namun, alih-alih melanjutkan kencan yang menyenangkan, AW justru membawa SN ke sebuah lokasi terpencil di Desa Karang Agung. Lokasi tersebut merupakan area perkebunan jagung yang jauh dari pemukiman penduduk.
Di tempat sunyi tersebut, AW mulai melancarkan aksi bejatnya. Ia melakukan kekerasan terhadap SN, mencekik dan membungkam mulut korban. Dalam kondisi ketakutan dan tak berdaya, SN tidak mampu melawan. AW kemudian memperkosa SN di lokasi tersebut. Setelah melakukan aksinya, AW mengantar SN pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, SN langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Keluarga SN yang terpukul dan marah atas kejadian tersebut, segera melaporkan kasus ini ke Polres OKU Selatan. Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap AW. Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022. AW terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para pengguna aplikasi kencan daring, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang mungkin terjadi.