Polemik Pungutan Liar di SDN Ciater 2: Bantahan Sekolah dan Dinas Pendidikan Tangsel

Polemik Pungutan Liar di SDN Ciater 2: Bantahan Sekolah dan Dinas Pendidikan Tangsel

Beredar kabar di media sosial mengenai dugaan ancaman drop out (DO) terhadap siswa SDN Ciater 2, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), jika orang tua mereka memprotes pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Kabar yang diunggah oleh akun @Tangsel_update pada Senin (10/3/2025) ini menyebutkan seorang guru bidang kesiswaan, Ekawati, mengaku mendapat arahan dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk mengeluarkan siswa yang orang tuanya memprotes pungli. Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan kepala sekolah dan orang tua murid pada Jumat, 7 Maret 2025, saat klarifikasi terkait keluhan dugaan pungli.

Namun, pihak SDN Ciater 2 membantah keras tudingan tersebut. Kepala Sekolah, Titin Suhartini, dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima arahan dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk mengeluarkan siswa karena masalah pungli. Ia menyebut informasi tersebut sebagai kabar bohong dan menegaskan bahwa seluruh siswa sekolah dalam keadaan aman dan nyaman. Senada dengan pernyataan kepala sekolah, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Didin Siabudin, juga membantah keras isu tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait ancaman DO bagi siswa yang orang tuanya memprotes pungli dan menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.

Didin Siabudin menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Tangsel telah memanggil pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa asal mula kabar pungli ini berawal dari inisiatif Komite Sekolah yang terdiri dari orang tua murid, yang meminta iuran sebesar Rp 10.000 per siswa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) guru. Iuran tersebut terkumpul sekitar Rp 9 juta, yang rencananya akan dibagikan kepada guru sebesar Rp 350.000 per orang. Namun, setelah ditelusuri oleh Dinas Pendidikan, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan Didin menekankan bahwa meminta sumbangan dengan nominal tetap kepada orang tua murid adalah tindakan yang dilarang. Oleh karena itu, ia menginstruksikan Komite Sekolah untuk mengembalikan seluruh uang yang telah terkumpul kepada orang tua murid.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Tangsel menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa SDN Ciater 2. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan pengelolaan dana di sekolah-sekolah, serta perlunya mekanisme yang jelas untuk menyampaikan keluhan dan aduan dari orang tua murid.

Meskipun pihak sekolah dan dinas pendidikan telah membantah keras tuduhan tersebut, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi secara menyeluruh pernyataan yang beredar di media sosial dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang terjadi di SDN Ciater 2. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah menjadi kunci utama untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran aktif orang tua murid dalam mengawasi kegiatan sekolah juga penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Terdapat dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Ciater 2 Tangsel untuk THR guru sebesar Rp 10.000 per siswa.
  • Uang yang terkumpul sebesar Rp 9 juta telah dikembalikan kepada orang tua murid.
  • Sekolah dan Dinas Pendidikan membantah keras adanya ancaman DO bagi siswa yang orang tuanya memprotes pungli.
  • Dinas Pendidikan Kota Tangsel telah memanggil pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
  • Perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi seluruh pernyataan yang beredar.