Pontianak Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Guna Lindungi Anak dari Potensi Kekerasan

Pemerintah Kota Pontianak secara resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar dan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di wilayah tersebut.

Peraturan ini melarang anak-anak dan pelajar berada di luar rumah antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Penandatanganan Perwa ini pada tanggal 6 Mei 2025, menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Pontianak dalam menekan potensi kekerasan yang mungkin dialami atau dilakukan oleh anak-anak, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya sinergi antara seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah dalam mewujudkan tujuan mulia ini. Ia mengajak para orang tua untuk berperan aktif dalam mengingatkan anak-anak mereka tentang aturan jam malam ini. Pendekatan persuasif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut.

"Tujuan perwa ini akan lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal," ujar Edi Rusdi Kamtono.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa peraturan jam malam ini tidak berlaku bagi anak-anak yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali mereka. Pengecualian ini mempertimbangkan kegiatan keluarga dan kebutuhan khusus yang mungkin timbul.

Dalam upaya pembinaan, Pemerintah Kota Pontianak melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak. KPAD akan memberikan pendampingan dan edukasi kepada anak-anak serta keluarga terkait pentingnya perlindungan anak dan dampak positif dari jam malam ini.

Selain itu, Pemerintah Kota Pontianak juga mengoptimalkan peran berbagai perangkat daerah, termasuk:

  • Lurah
  • Camat
  • Dinas Sosial
  • DP2KBP3A
  • Satpol PP
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Unsur-unsur ini akan bersinergi dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran jam malam.

Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Jika menemukan anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang telah ditentukan, warga dapat melaporkannya melalui kanal resmi media sosial Pemerintah Kota Pontianak atau melalui narahubung yang telah disediakan.

"Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam," tegasnya.

Diharapkan dengan adanya Perwa ini, angka kenakalan remaja di Kota Pontianak dapat ditekan, sehingga mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia dapat ditingkatkan. Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak dan generasi muda di Kota Pontianak.