Produsen Minyakita Didakwa Berlapis Atas Kasus Pengurangan Takaran dan Pelanggaran Distribusi
Produsen Minyakita Didakwa Berlapis Atas Kasus Pengurangan Takaran dan Pelanggaran Distribusi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita. Tersangka, AWI, selaku kepala cabang sekaligus pengemas Minyakita di Depok, Jawa Barat, terbukti telah melakukan manipulasi pada mesin pengisian kemasan minyak goreng sehingga takarannya di bawah 1 liter seperti yang tertera pada label kemasan. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait pelanggaran distribusi Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Temuan Mentan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita 1 liter dengan takaran yang tertera, serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan detail temuan penyidik. “Mesin pengisian Minyakita telah disetting untuk mengisi kemasan dengan volume yang lebih rendah dari 1 liter,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Lebih rinci, ia memaparkan bahwa beberapa mesin tertera volume pengisian 802 ml dan 760 ml, sementara label kemasan tetap mencantumkan 1.000 ml. Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi AWI sangat berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025) menghasilkan sejumlah barang bukti yang memberatkan AWI. Barang bukti tersebut antara lain:
- 450 dus Minyakita kemasan pouch yang disita dari truk siap distribusi
- 180 kemasan pouch bag Minyakita yang diamankan dari gudang
- 250 krat Minyakita kemasan botol
- 30 unit filling machine untuk kemasan pouch bag
- 40 unit filling machine untuk kemasan botol
- 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan
- 80 buah drum penampung kosong berkapasitas 1.000 liter
Selain AWI, penyidik juga masih menyelidiki dua produsen Minyakita lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum karena menyangkut pelanggaran terhadap hak konsumen dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan keadilan bagi konsumen dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi.
Proses hukum terhadap AWI akan terus berlanjut, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan kejujuran dalam menjalankan bisnis. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen.