Subsidi Gaji Pekerja 2025 Mulai Dicairkan Juni: Panduan Cek Status Penerimaan
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebagai respons terhadap dinamika ekonomi yang mempengaruhi daya beli masyarakat pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum memasuki minggu kedua bulan Juni 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan senilai Rp 600.000 akan diberikan secara sekaligus, yang merupakan akumulasi dari subsidi gaji sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penyaluran BSU 2025 didasarkan pada data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menekankan pentingnya pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Landasan hukum program ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025:
Pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data diri yang diminta: NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini.
- Pastikan data yang dimasukkan akurat.
- Klik "Lanjutkan".
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu dan hanya mengacu pada sumber informasi resmi. Pengumpulan data penerima hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang berwenang. Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.