DKPP Klarifikasi Isu Penolakan Aduan Penggunaan Jet Pribadi KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya penolakan terhadap aduan yang diajukan kepada lembaga tersebut. Klarifikasi ini khususnya menanggapi isu yang berkembang mengenai aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan fasilitas jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa DKPP selalu menerima setiap aduan yang masuk. "Kami senantiasa menerima setiap aduan yang disampaikan, karena kami sangat menghargai para pihak yang berupaya mencari keadilan melalui DKPP," ujar Raka Sandi, sebagai respons atas pernyataan dari sejumlah lembaga seperti Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia yang menuding DKPP menolak aduan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia pada tanggal 22 Mei 2025. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan pesawat jet pribadi yang melibatkan Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI.

Raka Sandi menjelaskan bahwa setelah melakukan konfirmasi kepada staf penerima pengaduan DKPP, diketahui bahwa staf tersebut hanya mengingatkan pihak pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan. Persyaratan kelengkapan ini merujuk pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang menjadi acuan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan.

"Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang diajukan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Proses verifikasi ini merupakan bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan tersebut," tegas Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini.

Beberapa syarat administrasi yang perlu dilengkapi antara lain adalah dokumen identitas lengkap pengadu dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Menurut Raka Sandi, kelengkapan identitas pengadu ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP. Tujuan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu guna menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk jika pengadu perlu memperbaiki aduan atau bahkan menyampaikan jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan diregistrasi sebagai perkara.

Diketahui bahwa aduan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi 158/01-22/SET-02/V/2025. DKPP kemudian melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 27 Mei 2025. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa aduan tersebut belum memenuhi syarat (BMS).

"Kami telah mengirimkan surat hasil verifikasi administrasi kepada pihak pengadu. Dalam surat tersebut, kami juga meminta pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk syarat legal standing," imbuh Raka Sandi.

Raka Sandi menekankan bahwa DKPP tidak membeda-bedakan aduan yang disampaikan oleh perorangan maupun lembaga. Semua aduan akan diterima sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pedoman Beracara KEPP DKPP.

"Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan, termasuk dari sejumlah lembaga yang tetap mengikuti prosedur dan ketentuan dengan mencantumkan identitas pengadu secara lengkap," kata Raka Sandi.

DKPP, lanjut Raka Sandi, selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memproses setiap pengaduan yang didaftarkan oleh masyarakat, serta melakukan verifikasi sesuai dengan pedoman yang berlaku. "DKPP memiliki kewajiban untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga ini," tegasnya.

Kendati demikian, Raka Sandi juga mengapresiasi kritik dan masukan yang ditujukan kepada DKPP. "Terima kasih atas kritik dan masukan kepada DKPP, karena penegakan KEPP akan lebih baik jika ada kepedulian dan partisipasi masyarakat di dalamnya," pungkasnya.