Premanisme di Bekasi: Oknum Ormas Ditangkap atas Dugaan Pemerasan Parkir

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial N, yang merupakan ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap sejumlah juru parkir di wilayah tersebut.

Menurut keterangan AKP Tri Bintang Baskoro, Kapolsek Cikarang Barat, pelaku dikenal sebagai sosok yang cukup berpengaruh di lingkungannya. "Yang bersangkutan ini pemain lokalan, bisa dibilang jago kampung. Aktivitasnya hanya terbatas di wilayah Wanajaya," ujar AKP Tri Bintang Baskoro dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa N telah menguasai lahan parkir di tiga lokasi strategis, yaitu area parkir Pecel Lele 88 Salsabila, sebuah minimarket, dan sebuah toko roti. Modus operandinya adalah dengan meminta setoran uang parkir kepada para penjaga parkir di lokasi-lokasi tersebut.

Di area Pecel Lele 88 Salsabila, N baru sebulan terakhir memegang kendali atas lahan parkir. Penguasaan ini diawali dengan pengajuan surat permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara. Sementara itu, di lokasi lainnya, N diketahui sudah setahun lamanya mengendalikan perparkiran.

Pada tanggal 24 Mei 2025, N mendatangi tiga orang juru parkir berinisial H, S, dan I yang bertugas di Pecel Lele 88 Salsabila. Ia meminta jatah uang parkir harian sebesar Rp 25.000. Jika ditotal, N diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 10 juta sejak awal menjalankan aksinya.

Namun, pada saat itu, ketiga juru parkir tersebut tidak dapat memenuhi permintaan N karena penghasilan mereka sedang menurun akibat sepinya pengunjung. Hal ini membuat N marah dan meminta mereka untuk berhenti bekerja sebagai juru parkir.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Juni 2025, ketiga juru parkir tersebut kembali bekerja di area parkir Pecel Lele 88 Salsabila. N yang mengetahui hal ini langsung mendatangi lokasi dan memperingatkan mereka untuk tidak mengganggu lahan parkir yang sudah menjadi wilayah kekuasaannya. "Pelaku berkata 'jangan ngerecokin parkiran'," ungkap AKP Tri Bintang Baskoro.

Tidak lama kemudian, N kembali mendatangi lokasi dan menuduh salah satu korban membawa senjata tajam. Korban yang merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut akhirnya terlibat cekcok dengan pelaku. "Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N," jelas AKP Tri Bintang Baskoro.

Akibat perbuatannya, N kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku merupakan ketua ormas di Cibitung, Bekasi.
  • Pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap juru parkir.
  • Pelaku menguasai tiga lahan parkir strategis.
  • Pelaku dijerat pasal tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.