Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Merkuri Cair ke Bogor
Upaya penyelundupan merkuri cair sebanyak 33,5 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas keamanan Bandar Udara Pattimura Ambon. Penemuan ini terjadi dalam serangkaian pemeriksaan intensif di terminal kargo dan pos bandara selama periode 24 Mei hingga 2 Juni 2025.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melalui jasa ekspedisi dan platform e-commerce. Total terdapat tujuh kali percobaan pengiriman yang berhasil diidentifikasi melalui pemindai X-ray. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 28 botol merkuri cair yang dikemas dalam tujuh koli. Paket-paket tersebut dikirimkan melalui akun Neutajoe Store dengan tujuan akhir Bogor, Jawa Barat.
General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Ambon, Shively Sanssouci, menjelaskan bahwa merkuri cair termasuk dalam kategori barang berbahaya (dangerous goods) yang dilarang untuk diangkut melalui transportasi udara. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Pihak bandara telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Identitas pengirim dan penerima saat ini masih dalam proses investigasi oleh pihak berwajib. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat bahaya merkuri bagi kesehatan manusia dan lingkungan.