Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Karo Dibekuk, Tiga Tersangka Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, tiga dari lima tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Terungkap bahwa komplotan ini terdiri dari anggota keluarga, yaitu kakak beradik dan seorang ipar. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, mengungkapkan bahwa empat dari lima tersangka merupakan satu keluarga, sementara satu orang lainnya berperan sebagai penadah hasil curian. Para tersangka yang berhasil diamankan adalah MHP (20), S alias Udin (18), MR (18), ASA (16), dan YF alias Yos (29) yang berperan sebagai penadah.
"Keempat pelaku pencurian memiliki hubungan darah dan hubungan keluarga. Mereka terorganisir dengan rapi dan melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karo," ujar AKP Rasmaju Tarigan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi di setidaknya delapan lokasi berbeda di wilayah Kabanjahe dan Berastagi selama bulan April 2025. Aksi-aksi mereka terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan sempat menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini terbilang cepat dan terstruktur. Setiap anggota memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi pencurian. Dalam sekali beraksi, mereka mampu menggasak hingga dua unit sepeda motor, yang kemudian langsung dibawa ke Medan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polres Tanah Karo dan Subdit III Reskrimum Polda Sumut berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku secara bertahap di lokasi yang berbeda pada hari Rabu, 28 Mei. Saat proses penangkapan, tiga dari lima pelaku berusaha melarikan diri. Meskipun tembakan peringatan telah dilepaskan ke udara sebanyak dua kali, para pelaku tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku.
"Tim gabungan berhasil mengamankan ASA dan MHP. Kemudian, pengembangan dilakukan hingga MR diamankan di Tembung, S alias Udin di Amplas, dan terakhir YF alias Yos di kawasan Garu, Medan Amplas," jelas AKP Rasmaju.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, seperti kunci T dan mesin gerinda yang digunakan untuk membuat kunci palsu.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Satreskrim Polres Tanah Karo terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, melacak barang bukti sepeda motor yang belum ditemukan, serta mengejar satu tersangka lainnya yang masih buron," pungkas AKP Rasmaju.